Kita dapat mengambil
pendapat Imam Ahmad ketida
syahwat sedang bergejolak
dan dikhawatirkan akan
terjatuh ke dalam
perbuatan zina, seperti
seorang pemuda yang sedang
menuntut ilmu atau bekerja
di negeri asing yang jauh
dari tanah airnya,
sedangkan hal-hal yang
dapat merangsang syahwat
banyak terdapat di
depannya, dan dia khawatir
akan berbuat zina. Maka
tidaklah terlarang dia
melakukan onani ini untuk
memadamkan gejolah
syahwatnya, dengan catatan
tidak berlebih-lebihan dan
tidak menjadikannya
sebagai kebiasaan.